Kamis, 25 Juni 2015

Langkah-Langkah Export Kopi



Tahapan-tahapan untuk eksport kopi:

  1. Eksportir harus mempunyai badan hukum seperti PT, Koperasi atau badan usaha  seperti CV, PD, UD.
  2. Eksportir harus memiliki ET-Kopi (eksportir terdaftar kopi), Surat Ijin Eksportir Kopi Sementara. Jika sudah eksport kopi minimal 200 ton setahun, maka surat ijin akan berubah menjadi  Eksportir Tetap Kopi, surat ijin berlaku selama 5 tahun, bila dalam setahun tidak ada eksport maka surat ijin dibekukan
  3. Menyiapkan kopi yang akan di eksport di gudang
  4. Membuat Invoice, packing list, SPEK (surat permohonan eksport kopi)
  5. Ijin depkes
  6. Sertifikat halal khusus negara tujuan muslim
  7. Menyerahkan Invoice, packing list, SPEK ke forwarding
  8. Terbit PEB (pemberitahuan eksport barang) dan NPE (nota pemberitahuan eksport)
  9. Kopi melalui proses karantina dulu sampai mendapatkan Phytosanitary Certificate
  10. Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
  11. PEB, NPE, Invoice, Packing List diserahkan ke deperindag untuk dibuatkan COO (certificate of Origin) form ICO (international coffee organization)
  12. Invoice, Packing List, COO, ICO dan Phytosanitary Certificate dikirim ke buyer di luar negri karena dibutuhkan di bea cukai negara tujuan
  13. Membuat laporan realisasi ekspor kopi minimal 1 kali dalam 3 bulan

Untuk mendapatkan ET-Kopi dari dirjen perdagangan luar negri kemendag, dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi Disperindag- ET Kopi
  2. SIUP
  3. NPWP
  4. TDP

Untuk mendapatkan SPEK (Surat Permohonan Eksport Kopi)

  1. Membuat surat permohonan tertulis kepada kepala dinas deperindag setempat
  2. Melampirkan fotocopy ET-Kopi
  3. Melampirkan fotocopy bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)
  4. SPEK berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang hanya 1 kali dan berlaku sampai akhir tahun kopi atau tanggal 30 september dan tidak dapat diperpanjang lagi

Catatan: untuk export kopi ke ke luar negri harus mengetahui syarat-syarat agar kopi bisa masuk dan beredar di negara tujuan ekspor.

Setiap negara tujuan ekspor mempunyai aturan yang berbeda-beda, misalnya:
  1. Singapore diperlukan  Sertifikat dari AVA (Agri-Food & Veterinary Authority) Singapore semacam BPOM.  
  2. USA diperlukan sertifikat dari FDA.  
  3. Canada diperlukan sertifikat dari CFIA.
Jika volume eksport tidak lebih dari Rp 500.000,- nilainya, tidak memerlukan semua persyaratan di atas, cukup kirim saja sebagai SAMPLE atau GIFT.

Karena banyaknya pertanyaan yang masuk, baik lewat komentar maupun lewat email yang menanyakan agar dapat ekspor kopi skala kecil (LCL), baik yang sudah punya badan usaha atau perorangan dan atau belum memiliki ET-KOPI, ijin ekspor, maka poin-poin berikut harap diperhatikan.

  1. ekspor kopi dengan meminjam lisence (ET-KOPI) perusahaan lain dikenakan fee yang akan berdampak pada harga jual kopi tersebut menjadi tidak kompetitif.
  2. ekspor kopi dengan meminjam nama perusahaan lain (undername) dikenakan fee yang juga akan berdampak pada harga jual kopi tersebut menjadi tidak kompetitif.
  3. ekspor kurang dari satu kontainer (LCL), akan menunggu sampai kontainer muat penuh (FCL) sebelum diberangkatkan ke negara tujuan ekspor.
  4. ekspor skala LCL akan bercampur dengan komoditas lain dalam satu kontainer, yang mungkin akan mempengaruhi kualitas kopi bila pengemasannya kurang baik
  5. tidak semua pelabuhan peti kemas di Indonesia melayani pengapalan ke negara tujuan ekspor tertentu.