Sabtu, 02 Januari 2016

Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang

Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang dalam rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement)  Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008.

Pelaksanaan ekspor pisang atau nanas oleh eksportir dilakukan berdasarkan Kuota Ekspor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Departemen Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan Kuota Nasional.  Dalam melaksanakan ekspor pisang atau nanas, eksportir wajib memiliki Quota Certificate.

Yang dimaksud pisang segar adalah pisang dengan pos tariff / HS 0803.00.10.00 dan nanas segar adalah nanas dengan pos tariff / HS 0804.30.00.00.

Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke jepang yang berdasarkan persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0%.  Kuota Nasional berlaku mulai 1 April tahun berjalan sampai 31 Maret tahun berikutnya.  Kuota Nasional untuk tahap pertama seluruhnya dialokasikan kepada eksportir dalam bentuk Kuota Ekspor.  Apabila Kuota Nasional yang dialokasikan kepada eksportir tidak dapat direalisasikan sesuai Kuota Ekspor yang diberikan, maka sisa Kuota Nasional tahap pertama dapat dialokasikan kepada eksportir sebagai alokasi ekspor tahap kedua.

Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada eksportir.  Kuota Ekspor dialokasikan kepada eksportir pisang atau nanas dalam dua tahap.  Tahap pertama dilaksanakan pada periode 1 April sampai dengan 30 September tahun berjalan, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada periode 1 Oktober sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.

Untuk mendapatkan Kuota Ekspor tahap pertama, eksportir mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Departemen Perdagangan Republik Indonesia dengan melampirkan fotocopy :
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Kontrak ekspor Pisang atau Nanas ke Jepang
Untuk mendapatkan Kuota Ekspor tahap kedua, eksportir mengajukan kembali permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Departemen Perdagangan Republik Indonesia dan melampirkan fotocopy seperti tersebut di atas.

Dalam setiap pengapalan atau pelaksanaan ekspor pisang atau nanas ke jepang, eksportir harus melengkapi Quota Certificate.  Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, pos tariff, jumlah pisang atau nanas yang diekspor.  Quota Certificate dapat diberikan kepada eksportir yang telah memperoleh alokasi Kuota Ekspor.  Quota Certificate diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Departemen Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal.  Quota Certificate dapat diperoleh eksportir untuk setiap pengapalan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal dengan:
  1. Melampirkan fotocopy Proforma Invoice ekspor pisang atau nanas serta menunjukkan aslinya.
  2. Mengisi formulir Quota Certificate 
Eksportir yang telah memperoleh Quota Certificate wajib melaporkan realisasi ekspor pisang atau nanas paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ekspor kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal.  Pelanggaran terhadap laporan realisasi ekspor pisang atau nanas ke jepang akan dikenakan sanksi berupa penolakan permohonan Quota Certificate pisang atau nanas untuk pengapalan berikutnya.

Sumber: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 24/M-DAG//PER/6/2008