Kamis, 21 April 2016

Sertifikat HACCP

HACCP singkatan dari Hazard Analysis and Critical Control Points atau Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis.  HACCP didefinisikan sebagai suatu sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik - titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi.  HACCP merupakan suatu pendekatan ilmiah, rasional dan sistematik untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan bahaya pada suatu produk pangan.

Penerapan HACCP dalam industri pangan, memerlukan komitmen yang tinggi dari manajemen perusahaan.  Agar penerapan HACCP ini sukses, perusahaan perlu memenuhi prasyarat dasar industri pangan antara lain: menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operational Procedure (SSOP).  Keuntungan yang diperoleh industri pangan dengan menerapkan sistem HACCP antara lain meningkatkan keamanan pangan pada produk makanan yang dihasilkan dan meningkatkan kepuasan konsumen.

Konsep HACCP menurut Codec Alimentarus Commision (CAC) terdiri atas12 tahapan.  Berikut langkah-langkah penyusunan dan penerapan sistem HACCP menurut CAC:
  1.  Tahap 1 : Menyusun Tim HACCP
  2.  Tahap 2 : Deskripsikan Produk
  3.  Tahap 3 : Identifikasi Pengguna Yang Dituju
  4.  Tahap 4 : Susun Diagram Alir
  5.  Tahap 5 : Verifikasi Diagram Alir
  6.  Tahap 6 : Daftarkan Semua Bahaya Potensial, Lakukan Analisis Bahaya, Tentukan Tindakan Pengendalian
  7.  Tahap 7 : Tentukan CCP
  8.  Tahap 8 : Tetapkan Batas Kritis Untuk Setiap CCP
  9.  Tahap 9 : Tetapkan Sistem Pemantauan Untuk Setiap CCP
  10.  Tahap 10 : Tetapkan Tindakan Koreksi Untuk Penyimpangan Yang Mungkin Terjadi
  11.  Tahap 11 : Tetapka Prosedur Verifikasi
  12.  Tahap 12 : Tetapkan Penyimpanan Catatan dan Dokumentasi

Indonesia mengadopsi sistem HACCP menurut CAC dan menuangkannya dalam acuan SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik-Titik Kritis (HACCP)  serta pedoman penerapannya BSN 1004/1999. 
Institusi atau Lembaga yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat HACCP di Indonesia bisa dilihat pada website Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia http://alsi.or.id/?page_id=341


Sumber : http://itp.fateta.ipb.ac.id/


Sabtu, 16 April 2016

Link Penting Ekspor Ke Jepang

Berikut ini link yang bisa dijadikan rujukan dalam ekspor ke jepang.

  1. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia  www.id.emb-jepang.go.jp
  2. Tokyo Chamber of Commerce & Industry (HQ) www.tokyo-cci.or.jp
  3. Fukuyama Chamber of Commerce and Industry www.fukuyama.or.jp/e
  4. Hiroshima Chamber of Commerce www.hiroshimacci.or.jp
  5. Kawasaki Chamber of Commerce and Industry www.kawasaki-cci.or.jp
  6. Kyoto Chamber of Commerce & Industry www.kyo.or.jp/kyoto/e/
  7. Okinawa Chamber of Commerce and Industry www.okinawacci.or.jp
  8. Osaka Chamber of Commerce & Industry www.osaka.cci.or.jp/e/
  9. Nagahama Chamber of Commerce and Industry www.nagahama.or.jp
  10. Asosiasi Spices (rempah-rempah) di Jepang www.ansa-spice.com
  11. Japan Organic & Natural Foods Association www.jona-japan.org
  12. Foodex www3.jma.or.jp/foodex/ja
  13. International Hotel & Restaurant Show www.jma.or.jp/hcj
  14. Supermarket Trade Show www.smts.jp
  15. Dessert, Sweets & Drink Festival www.dainichiad.co.jp/html/fabex/deza_top.htm
  16. Fabex www.fabex.jp
  17. KBRI Tokyo www.indonesianembassy.jp
  18. ITPC Osaka www.itpc.or.jp
  19. KJRI Osaka www.indonesia-osaka.org