HACCP singkatan dari Hazard Analysis and Critical Control Points atau Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis. HACCP didefinisikan sebagai suatu sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik - titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi. HACCP merupakan suatu pendekatan ilmiah, rasional dan sistematik untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan bahaya pada suatu produk pangan.
Penerapan HACCP dalam industri pangan, memerlukan komitmen yang tinggi dari manajemen perusahaan. Agar penerapan HACCP ini sukses, perusahaan perlu memenuhi prasyarat dasar industri pangan antara lain: menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operational Procedure (SSOP). Keuntungan yang diperoleh industri pangan dengan menerapkan sistem HACCP antara lain meningkatkan keamanan pangan pada produk makanan yang dihasilkan dan meningkatkan kepuasan konsumen.
Konsep HACCP menurut Codec Alimentarus Commision (CAC) terdiri atas12 tahapan. Berikut langkah-langkah penyusunan dan penerapan sistem HACCP menurut CAC:
Indonesia mengadopsi sistem HACCP menurut CAC dan menuangkannya dalam acuan SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik-Titik Kritis (HACCP) serta pedoman penerapannya BSN 1004/1999.
Institusi atau Lembaga yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat HACCP di Indonesia bisa dilihat pada website Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia http://alsi.or.id/?page_id=341
Sumber : http://itp.fateta.ipb.ac.id/
Penerapan HACCP dalam industri pangan, memerlukan komitmen yang tinggi dari manajemen perusahaan. Agar penerapan HACCP ini sukses, perusahaan perlu memenuhi prasyarat dasar industri pangan antara lain: menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operational Procedure (SSOP). Keuntungan yang diperoleh industri pangan dengan menerapkan sistem HACCP antara lain meningkatkan keamanan pangan pada produk makanan yang dihasilkan dan meningkatkan kepuasan konsumen.
Konsep HACCP menurut Codec Alimentarus Commision (CAC) terdiri atas12 tahapan. Berikut langkah-langkah penyusunan dan penerapan sistem HACCP menurut CAC:
- Tahap 1 : Menyusun Tim HACCP
- Tahap 2 : Deskripsikan Produk
- Tahap 3 : Identifikasi Pengguna Yang Dituju
- Tahap 4 : Susun Diagram Alir
- Tahap 5 : Verifikasi Diagram Alir
- Tahap 6 : Daftarkan Semua Bahaya Potensial, Lakukan Analisis Bahaya, Tentukan Tindakan Pengendalian
- Tahap 7 : Tentukan CCP
- Tahap 8 : Tetapkan Batas Kritis Untuk Setiap CCP
- Tahap 9 : Tetapkan Sistem Pemantauan Untuk Setiap CCP
- Tahap 10 : Tetapkan Tindakan Koreksi Untuk Penyimpangan Yang Mungkin Terjadi
- Tahap 11 : Tetapka Prosedur Verifikasi
- Tahap 12 : Tetapkan Penyimpanan Catatan dan Dokumentasi
Indonesia mengadopsi sistem HACCP menurut CAC dan menuangkannya dalam acuan SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik-Titik Kritis (HACCP) serta pedoman penerapannya BSN 1004/1999.
Institusi atau Lembaga yang diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat HACCP di Indonesia bisa dilihat pada website Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia http://alsi.or.id/?page_id=341
Sumber : http://itp.fateta.ipb.ac.id/