Minggu, 09 Agustus 2015

Langkah-Langkah Ekspor Produk Hasil Kehutanan

Semua produk hasil dari hutan seperti kayu, bambu dan rotan tidak diperbolehkan diekspor dalam bentuk masih mentah atau gelondongan (Log).  Untuk melakukan ekspor hasil hutan tersebut minimal diolah setengah jadi seperti balok kayu atau lempeng kayu atau produk jadi seperti furniture, sumpit, kertas, kerajinan, dll.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh eksportir produk hasil kehutanan sebelum melakukan ekspor:


  1. Terdaftar di ETPIK (Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan) BRIK  (Badan Revitalisasi Industri Kehutanan) dari kementrian kehutanan.  Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran ETPIK kunjungi website inatrade.kemendag berikut ini  http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan/073/20
  2. Memiliki SVLK  (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), untuk prosedur mendapatkan SVLK kunjungi website BRIK berikut ini  http://www.brikonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=114

Prosedur Endorsement
  1. Pelaku Ekspor Produk Industri Kehutanan harus Eksportir Terdaftar Produk Industri kehutanan (ETPIK).
  2. Produk yang akan diekspor dalam permohonan Endorsement harus sesuai dengan kelompok produk atau industri dalam ETPIK
  3. Proses permohonan Endorsement:
    • ETPIK mengajukan Rencana Ekspor kepada BRIK, yang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
    • ETPIK menyampaikan Laporan Mutasi Kayu (LMK) sebagai data awal atau stock
    • ETPIK menyampaikan surat keterangan sahnya hasil hutan atau dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan berupa :
      • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)
      • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
      • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)
      • Surat Angkutan Lelang (SAL)
      • Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
    • Dokumen dilegalisasi atau mendapat registrasi pelaporan dari Dinas Kehutanan setempat atau pihak yang berwenang.
    • ETPIK menyampaikan Permohonan Endorsement Ekspor:
      • No. HS Produk
      • Ukuran Produk
      • Asal bahan baku
      • Angka rendemen (recovery factor)
      • Endorsement secara elektronik
        • Proses input data akan berjalan secara otomatis bila memenuhi syarat yang diprogramkan Komputer akan perintahkan printer untuk print out
        • "Endorsement  Form" berlaku untuk waktu 30 (tigapuluh) hari
       4.    Pembatalan Endorsement Ekspor
    • ETPIK menyampaikan Formulir Permohonan Pembatalan Endorsement :
      • Batas waktu 30 hari
      • Belum dipakai pada PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
      • Alasan Pembatalan
    • Laporan Realisasi Ekspor* ETPIK menyampaikan copy:
      • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
      • Invoice
      • B/L
      • Packing List
      • LS   (apabila ada)
               (*Keterangan : paling lambat 14 hari setelah pengapalan)

      5.  Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah penyampaian laporan-laporan antara lain. laporan  
           semester realisasi penjualan dalam negeri/lokal, dll, pembayaran iuran anggota. 



Sumber: brikonline.com dan inatrade.kemendag.go.id

1 komentar:

  1. Selamat Siang Pak Helmi,

    Haus informasi tentang eksport sedikit lega berkat blog & catatan ini.
    Apakah konten blog ini masih relevan di tahun 2019 ini?

    BalasHapus