Selasa, 26 Mei 2015

Istilah-Istilah Dalam Kegiatan Export Import



Mengenal istilah-istilah dalam kegiatan export import.

Shipper: exportir atau si pengirim barang, nama dan alamat lengkap shipper harus tertulis jelas pada dokumen: Bill of Lading,  packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (pemberitahuan export barang), PIB (pemberitahuan import barang)

Consignee: importir atau si penerima barang, nama dan alamat lengkap consignee harus tertulis jelas dalam dokumen seperti: Bill of Lading, Airway Bill,  packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (pemberitahuan export barang), PIB (pemberitahuan import barang)

Notify Party: pihak kedua setelah consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import.
Dalam prakteknya, nama dan alamat notify party sama dengan nama dan alamat consignee.  Tapi tergantung perjanjian awal antara pihak shipper dan consignee.
Nama dan alamat lengkap notify party harus tertulis jelas dalam dokumen Bill of Lading,  packing List, Commercial Invoice, COO.  Atau jika notify party sama dengan consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE

Shipping Mark & Number : jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang.  Data shipping mark & number ini tercantum di dalam packing list, dan bill of lading

Description of Goods: perincian barang. Description of goods ini tercantum dalam packing list (lengkap) dan bill of lading. Hanya saja penulisan data description of goods pada bill of lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja.  Misal di dalam packing list tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas.  Maka pada bill of lading cukup ditulis 17 packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin, dan oli bekas

G.W.:  gross weight, berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri.  Contoh berat barang itu 2kgs dan berat kemasannya 0,5 kgs maka G.W.  2.5 kgs

N.W.: net weight, berat barang sebelum dikemas (diluar kemasan)

LCL: less than container loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container, dengan kata lain parsial.  Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL.  Maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke gudang penumpukan dari shipping agent.  Lalu dari pihak gudang akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi kuota untuk diloading / dimuat ke dalam container.

FCL: full container loaded, jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun kuantiti barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tapi jika shipper mengirimkan barangnya menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut FCL.  Pengiriman dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke gudang kita untuk proses stuffing (proses pemuatan barang).  Setelah stuffing selesai container itu kita segel dan kita kirimkan ke tempat penumpukan peti kemas di pelabuhan

CFS: container freight station yaitu mode pengiriman dari gudang LCL negara asal sampai gudang LCL negara tujuan. Mode CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL

CY: container yard yaitu mode pengiriman dari tempat penumpukan peti kemas negara asal sampai ke tempat penumpukan peti kemas negara tujuan.  Mode CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL

TEUs:  singkatan dari Twenty-foot Equivalent Units, satuan standard yang dipakai untuk menghitung kapasitas bongkar muat kontainer pada terminal peti kemas, pelabuhan atau kapal kargo per kontainer 20".

Vessel : kapal

Feeder Vessel: kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit untuk dipindah ke mother vessel. Contoh: dari tg priok menuju singapore.

Mother vessel: kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan.  Catatan: jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misal tg priok) menuju pelabuhan bongkar (misal busan korea) dengan menggunakan 1 kapal saja maka tidak ada istilah feeder vessel dan mother vessel.  Istilah mother vessel dan feeder vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut mengalami pergantian kapal.  Misalnya: pelabuhan muat tg priok dan pelabuhan bongkar los angeles CA.  Sementara rute pengiriman melalui jakarta – singapore menggunakan kapal YM Glory, dan dari singapore – los angeles CA menggunakan kapal Hanjin sao paulo. Maka feeder vesselnya adalah YM Glory sedang mother vesselnya Hanjin sao paulo

Voyage: nomor keberangkatan kapal yang biasa disingkat dengan v. Atau voy. Nomor keberangkatan harus selalu ada di belakang nama kapal.  Contoh: YM Glory v.23 artinya nama kapal YM Glory  dengan nomor keberangkatan kapal (voyage) 23

ETD: estimation time of departure adalah perkiraan waktu keberangkatan kapal

ETA: estimation time of arrival adalah perkiraan waktu kedatangan kapal

Bill of Lading : biasa disingkat dengan B/L artinya: konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang melalui jalur laut.  Form bill of lading itu harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia internasional sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export  / import. Di dalam bill of lading memuat data-data shipper, consignee, notify party, , vessel & voy. No., shipping mark & numbers , description of goods,  GW, NW, measurement, POD, POL, destination.


Airways Bill (AB): sama seperti B/L tapi yang menggunakan jalur udara / pesawat terbang.

P.O.L : port of loading, pelabuhan muat

P.O.D : port of discharge, pelabuhan bongkar

Packing list: daftar rincian barang secara mendetail yang berisikan nama shipper, consignee, notify party, nama vessel dan voy, dimensi barang, gross weight dan net weight per item barang maupun total keseluruhan, jumlah barang

Commercial Invoice: daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama shipper, consignee, notify party, nama vessel dan voy, nilai invoice per item barang maupun total keseluruhan barang, jumlah barang



INCOTERMS adalah singkatan dari  International Commercial Terms.  Incoterms disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) atau sering disebut dengan Kadin Internasional. Incoterms  diterbitkan pertama kali pada tahun 1936, kemudian mengalami revisi sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahun 1953, 1967, 1980, 1990, 2000  hingga Incoterms yang terbaru yaitu: INCOTERMS  2010.

EXW: metode penjualan berdasarkan perhitungan harga barang di gudang/pabrik penjual

FOB : Free on Broad ; metode penjualan berdasarkan perhitungan harga yang hanya sampai di pelabuhan muat.  Harga barang (nilai commercial invoice) diluar asuransi (insurrance) dan biaya pengiriman (freight).  Tanggung jawab penjual hanya sampai atas kapal, namun biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli.

Contoh penulisan term yang benar: FOB  (Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010

CIF : cost insurance and freight ; CFR/CNF + asuransi.  Metode penjualan sampai pelabuhan tujuan.  Artinya, sebelum melakukan pengiriman, barang tersebut sudah dilunasi oleh consignee.  Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah dibayar oleh shipper. Pertanggungan minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan maksimal, cover ICC “ A” – All Risk.

Contoh penulisan term  yang benar:  CIF  (Singapore Port, Singapore) Incoterms 2010

CFR/CNF : cost and freight ; metode penjualan yang tidak jauh berbeda dengan CIF tetapi dalam CNF pihak shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransikan barang tersebut.  tanggung jawab penjual sampai ke atas kapal dan termasuk biaya pengiriman.

Contoh penulisan term yang benar: CFR  (Tokyo Port,  Japan) Incoterms 2010

Shipping Schedule: jadwal pengapalan, jadwal ini diterbitkan oleh pihak shipping agent .  Berisi mengenai ETD vessel, ETA vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (cepat atau lambat) rute kapal dan pelabuhan transit dan nama kapal pengganti  (jika pengiriman harus menggunakan kapal lebih dari 1)

Shipping Instruction: surat permintaan exportir kepada pihak forwarding mengenai pengapalan barang sebagai dasar pebuatan B/L

Closing Time: tenggat waktu normal yang diperbolehkan bagi kargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (unit tempat penumpukan peti kemas).  Catatan: tiap shipping schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time.  Dan jika kargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati batas dari waktu closing time yang telah ditetapkan, maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda

P.E: persetujuan export,  Lembar persetujuan export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak shipper atau EMKL yang memiliki sistem online ( E.D.I. = electronic data interchane) setelah pengajuan dokumen-dokumen export seperti packing list, commercial invoice & PEB, disetujui oleh pihak bea dan cukai.

P.E.B : pemberitahuan export barang, pengisian form pemberitahuan export barang diajukan dengan sistem online melalui sistem E.D.I .  Jika pemeriksaan PEB disetujui maka akan keluar P.E

E.D.I sistem: kehadiran electronic data interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisiensi dalam transaksi bisnis di internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam export.  Untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem electronic data interchange (EDI).

EMKL : ekspedisi muatan kapal laut;  tugasnya mengurus truk kontainer dari gudang ke pelabuhan atau sebaliknya, termasuk membuat dokumen masuk barang ke pelabuhan seperti PEB

Forwarding Company:  tugasnya bisa merangkap EMKL, menyewa kontainer ke shipping lines, dan juga mengirim sampai ke pelabuhan negara tujuan, termasuk menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL

Phytosanitary Certificate: sertifikat dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan di export bersih dan bebas dari hama, serangga dan pengganggu lainnya.

Fumigasi: proses yang diwajibkan balai karantina sebelum mengekspor barang keluar negri, yang tujuannya untuk meminimalisir/menghilangkan hama, serangga dan pengganggu lainnya, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan phytosanitary certificate.

Surat permohonan phytosanitary: surat permintaan kepada balai karantina untuk membuatkan phytosanitary certificate.

Certificate of Insurance: sertifikat asuransi. 

SIUP: surat izin usaha perdagangan

TDP: tanda daftar perusahaan

NPWP: nomor pokok wajib pajak

Fasilitas KITE:  Fasilitas Kemudahan Import Tujuan Export.  Maksudnya kemudahan untuk impor barang yang tujuannya barang tersebut akan di export kembali.

NIK: Nomor Identitas Kepabeanan

API: Angka Pengenal Importir

NPE: Nota Pelayanan Eksport

PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak

MoU bea cukai : intinya exportir harus terdaftar di bea cukai

CITES: Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora.  Konvensi internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan langka, dilindungi atau hampir punah

Dwell (dwelling) Time : waktu tunggu bongkar muat container, yaitu saat container masuk ke pelabuhan sampai container keluar dari pelabuhan (naik ke kapal), atau saat container turun dari kapal sampai container keluar dari pelabuhan (dibawa truk kontainer).

SPPB : surat perintah pengeluaran barang dari bea cukai

Introduce Letter : surat perkenalan

Invoice Letter : surat permintaan

Offersheet Letter : surat penawaran

CBM: cubic meter, satuan muat barang dalam container/cargo. Perhitungannya sebagai berikut: untuk jalur laut P(cm) x L(cm) x T(cm) : 1000000; untuk jalur udara P(cm) x L(cm) x T(cm) : 6000; misal ukuran barang setelah dikemas P(150cm) x L(120cm) x T(90cm) =1620000cm3 : 1000000= 1,62 m3; Jadi ukuran barang dalam CBM adalah 1,62 m3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar