Mengenal istilah-istilah dalam kegiatan export import.
Shipper: exportir atau si pengirim barang, nama dan alamat
lengkap shipper harus tertulis jelas pada dokumen: Bill of Lading, packing List, Commercial Invoice, COO, PEB
(pemberitahuan export barang), PIB (pemberitahuan import barang)
Consignee: importir atau si penerima barang, nama dan alamat
lengkap consignee harus tertulis jelas dalam dokumen seperti: Bill of
Lading, Airway Bill, packing List, Commercial
Invoice, COO, PEB (pemberitahuan export barang), PIB (pemberitahuan import
barang)
Notify Party: pihak kedua setelah consignee yang berhak
untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export /
import.
Dalam prakteknya, nama dan alamat notify party sama dengan
nama dan alamat consignee. Tapi
tergantung perjanjian awal antara pihak shipper dan consignee.
Nama dan alamat lengkap notify party harus tertulis jelas
dalam dokumen Bill of Lading, packing
List, Commercial Invoice, COO. Atau jika
notify party sama dengan consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE
Shipping Mark & Number : jumlah carton dan tanda
pengiriman yang tercantum di kemasan barang.
Data shipping mark & number ini tercantum di dalam packing list, dan
bill of lading
Description of Goods: perincian barang. Description of goods
ini tercantum dalam packing list (lengkap) dan bill of lading. Hanya saja
penulisan data description of goods pada bill of lading lebih sederhana atau
hanya garis besarnya saja. Misal di
dalam packing list tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng
oli bekas. Maka pada bill of lading cukup
ditulis 17 packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin, dan oli bekas
G.W.: gross weight,
berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2kgs dan berat
kemasannya 0,5 kgs maka G.W. 2.5 kgs
N.W.: net weight, berat barang sebelum dikemas (diluar
kemasan)
LCL: less than container loaded yaitu jenis pengiriman
barang tanpa menggunakan container, dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman
LCL. Maka barang yang kita kirim itu
ditujukan ke gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak gudang akan mengumpulkan
barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi kuota untuk diloading / dimuat ke
dalam container.
FCL: full container loaded, jenis pengiriman barang dengan
menggunakan container. Walaupun kuantiti barang tersebut lebih pantas dengan
mode LCL, tapi jika shipper mengirimkan barangnya menggunakan container maka
jenis pengiriman ini disebut FCL.
Pengiriman dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke
gudang kita untuk proses stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai container itu kita
segel dan kita kirimkan ke tempat penumpukan peti kemas di pelabuhan
CFS: container freight station yaitu mode pengiriman dari
gudang LCL negara asal sampai gudang LCL negara tujuan. Mode CFS-CFS menandakan
bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL
CY: container yard yaitu mode pengiriman dari tempat
penumpukan peti kemas negara asal sampai ke tempat penumpukan peti kemas negara
tujuan. Mode CY-CY menandakan mode
pengiriman barang tersebut secara FCL
TEUs: singkatan dari Twenty-foot Equivalent Units, satuan standard yang dipakai untuk menghitung kapasitas bongkar muat kontainer pada terminal peti kemas, pelabuhan atau kapal kargo per kontainer 20".
TEUs: singkatan dari Twenty-foot Equivalent Units, satuan standard yang dipakai untuk menghitung kapasitas bongkar muat kontainer pada terminal peti kemas, pelabuhan atau kapal kargo per kontainer 20".
Vessel : kapal
Feeder Vessel: kapal pengangkut container dengan kapasitas
kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit untuk
dipindah ke mother vessel. Contoh: dari tg priok menuju singapore.
Mother vessel: kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang
mengangkut container dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan. Catatan: jika pengiriman barang dari pelabuhan
muat (misal tg priok) menuju pelabuhan bongkar (misal busan korea) dengan
menggunakan 1 kapal saja maka tidak ada istilah feeder vessel dan mother
vessel. Istilah mother vessel dan feeder
vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut
mengalami pergantian kapal. Misalnya:
pelabuhan muat tg priok dan pelabuhan bongkar los angeles CA. Sementara rute pengiriman melalui jakarta –
singapore menggunakan kapal YM Glory, dan dari singapore – los angeles CA
menggunakan kapal Hanjin sao paulo. Maka feeder vesselnya adalah YM Glory
sedang mother vesselnya Hanjin sao paulo
Voyage: nomor keberangkatan kapal yang biasa disingkat
dengan v. Atau voy. Nomor keberangkatan harus selalu ada di belakang nama
kapal. Contoh: YM Glory v.23 artinya
nama kapal YM Glory dengan nomor
keberangkatan kapal (voyage) 23
ETD: estimation time of departure adalah perkiraan waktu
keberangkatan kapal
ETA: estimation time of arrival adalah perkiraan waktu
kedatangan kapal
Bill of Lading : biasa disingkat dengan B/L artinya:
konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang melalui jalur laut. Form bill of lading itu harus sudah
mendapatkan legalitas dari dunia internasional sebagai alat / bukti pengiriman
dan pengambilan barang export / import.
Di dalam bill of lading memuat data-data shipper, consignee, notify party, ,
vessel & voy. No., shipping mark & numbers , description of goods, GW, NW, measurement, POD, POL, destination.
Airways Bill (AB): sama seperti B/L tapi yang menggunakan jalur udara / pesawat terbang.
Airways Bill (AB): sama seperti B/L tapi yang menggunakan jalur udara / pesawat terbang.
P.O.L : port of loading, pelabuhan muat
P.O.D : port of discharge, pelabuhan bongkar
Packing list: daftar rincian barang secara mendetail yang
berisikan nama shipper, consignee, notify party, nama vessel dan voy, dimensi
barang, gross weight dan net weight per item barang maupun total keseluruhan,
jumlah barang
Commercial Invoice: daftar rincian barang mendetail yang
berisikan nama shipper, consignee, notify party, nama vessel dan voy, nilai
invoice per item barang maupun total keseluruhan barang, jumlah barang
INCOTERMS adalah
singkatan dari International Commercial Terms. Incoterms
disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) atau sering disebut
dengan Kadin Internasional. Incoterms diterbitkan pertama kali pada
tahun 1936, kemudian mengalami revisi sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahun 1953,
1967, 1980, 1990, 2000 hingga Incoterms yang terbaru yaitu: INCOTERMS
2010.
EXW: metode penjualan berdasarkan
perhitungan harga barang di gudang/pabrik penjual
FOB : Free on Broad ; metode penjualan berdasarkan
perhitungan harga yang hanya sampai di pelabuhan muat. Harga barang (nilai commercial invoice)
diluar asuransi (insurrance) dan biaya pengiriman (freight). Tanggung jawab penjual hanya sampai atas
kapal, namun biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli.
Contoh penulisan term yang benar: FOB (Tanjung Priok
Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010
CIF : cost insurance and freight ; CFR/CNF + asuransi. Metode penjualan sampai pelabuhan
tujuan. Artinya, sebelum melakukan
pengiriman, barang tersebut sudah dilunasi oleh consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah
dibayar oleh shipper. Pertanggungan
minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan
maksimal, cover ICC “ A” – All Risk.
Contoh penulisan term
yang benar: CIF (Singapore
Port, Singapore) Incoterms 2010
CFR/CNF : cost and freight ; metode penjualan yang tidak
jauh berbeda dengan CIF tetapi dalam CNF pihak shipper tidak membayar asuransi
/ tidak mengasuransikan barang tersebut.
tanggung jawab penjual sampai ke atas kapal dan termasuk biaya
pengiriman.
Contoh penulisan term yang benar: CFR (Tokyo
Port, Japan) Incoterms 2010
Shipping Schedule: jadwal pengapalan, jadwal ini
diterbitkan oleh pihak shipping agent . Berisi mengenai ETD vessel, ETA vessel di pelabuhan bongkar, mode
pengiriman (cepat atau lambat) rute kapal dan pelabuhan transit dan nama kapal
pengganti (jika pengiriman harus
menggunakan kapal lebih dari 1)
Shipping Instruction: surat permintaan exportir kepada pihak forwarding mengenai pengapalan barang sebagai dasar pebuatan B/L
Shipping Instruction: surat permintaan exportir kepada pihak forwarding mengenai pengapalan barang sebagai dasar pebuatan B/L
Closing Time: tenggat waktu normal yang diperbolehkan bagi
kargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS
atau UTPK (unit tempat penumpukan peti kemas).
Catatan: tiap shipping schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu
closing time. Dan jika kargo masuk ke
tempat penimbunan sementara itu melewati batas dari waktu closing time yang telah ditetapkan, maka pihak
shipper akan dikenakan sanksi / denda
P.E: persetujuan export,
Lembar persetujuan export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh
pihak shipper atau EMKL yang memiliki sistem online ( E.D.I. = electronic data
interchane) setelah pengajuan dokumen-dokumen export seperti packing list,
commercial invoice & PEB, disetujui oleh pihak bea dan cukai.
P.E.B : pemberitahuan export barang, pengisian form
pemberitahuan export barang diajukan dengan sistem online melalui sistem E.D.I
. Jika pemeriksaan PEB disetujui maka
akan keluar P.E
E.D.I sistem: kehadiran electronic data interchange (EDI)
telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisiensi dalam transaksi bisnis
di internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam export. Untuk memperlancar arus barang di pelabuhan
diterapkan sistem electronic data interchange (EDI).
EMKL : ekspedisi muatan kapal laut; tugasnya mengurus truk kontainer dari gudang
ke pelabuhan atau sebaliknya, termasuk membuat dokumen masuk barang ke
pelabuhan seperti PEB
Forwarding Company: tugasnya bisa merangkap EMKL, menyewa
kontainer ke shipping lines, dan juga mengirim sampai ke pelabuhan negara
tujuan, termasuk menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL
Phytosanitary Certificate: sertifikat dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan di export bersih dan bebas dari hama, serangga dan pengganggu lainnya.
Fumigasi: proses yang diwajibkan balai karantina sebelum mengekspor barang keluar negri, yang tujuannya untuk meminimalisir/menghilangkan hama, serangga dan pengganggu lainnya, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan phytosanitary certificate.
Surat permohonan phytosanitary: surat permintaan kepada balai karantina untuk membuatkan phytosanitary certificate.
Phytosanitary Certificate: sertifikat dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan di export bersih dan bebas dari hama, serangga dan pengganggu lainnya.
Fumigasi: proses yang diwajibkan balai karantina sebelum mengekspor barang keluar negri, yang tujuannya untuk meminimalisir/menghilangkan hama, serangga dan pengganggu lainnya, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan phytosanitary certificate.
Surat permohonan phytosanitary: surat permintaan kepada balai karantina untuk membuatkan phytosanitary certificate.
Certificate of Insurance: sertifikat asuransi.
SIUP: surat izin usaha perdagangan
TDP: tanda daftar perusahaan
NPWP: nomor pokok wajib pajak
Fasilitas KITE: Fasilitas Kemudahan Import Tujuan Export. Maksudnya kemudahan untuk impor barang yang tujuannya barang tersebut akan di export kembali.
NIK: Nomor Identitas Kepabeanan
API: Angka Pengenal Importir
NPE: Nota Pelayanan Eksport
PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak
MoU bea cukai : intinya exportir harus terdaftar di bea cukai
CITES: Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora. Konvensi internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan langka, dilindungi atau hampir punah
Dwell (dwelling) Time : waktu tunggu bongkar muat container, yaitu saat container masuk ke pelabuhan sampai container keluar dari pelabuhan (naik ke kapal), atau saat container turun dari kapal sampai container keluar dari pelabuhan (dibawa truk kontainer).
SPPB : surat perintah pengeluaran barang dari bea cukai
Introduce Letter : surat perkenalan
Invoice Letter : surat permintaan
Offersheet Letter : surat penawaran
CBM: cubic meter, satuan muat barang dalam container/cargo. Perhitungannya sebagai berikut: untuk jalur laut P(cm) x L(cm) x T(cm) : 1000000; untuk jalur udara P(cm) x L(cm) x T(cm) : 6000; misal ukuran barang setelah dikemas P(150cm) x L(120cm) x T(90cm) =1620000cm3 : 1000000= 1,62 m3; Jadi ukuran barang dalam CBM adalah 1,62 m3
CITES: Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora. Konvensi internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan langka, dilindungi atau hampir punah
Dwell (dwelling) Time : waktu tunggu bongkar muat container, yaitu saat container masuk ke pelabuhan sampai container keluar dari pelabuhan (naik ke kapal), atau saat container turun dari kapal sampai container keluar dari pelabuhan (dibawa truk kontainer).
SPPB : surat perintah pengeluaran barang dari bea cukai
Introduce Letter : surat perkenalan
Invoice Letter : surat permintaan
Offersheet Letter : surat penawaran
CBM: cubic meter, satuan muat barang dalam container/cargo. Perhitungannya sebagai berikut: untuk jalur laut P(cm) x L(cm) x T(cm) : 1000000; untuk jalur udara P(cm) x L(cm) x T(cm) : 6000; misal ukuran barang setelah dikemas P(150cm) x L(120cm) x T(90cm) =1620000cm3 : 1000000= 1,62 m3; Jadi ukuran barang dalam CBM adalah 1,62 m3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar