Jumat, 29 Mei 2015

Prosedur Kepabeanan Export


Prosedur Kepabeanan Export:
  1. Eksportir memberitahukan PEB beserta dilengkapi dokumen pelengkap pabean
  2. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan eksport dan paling lambat sebelum barang eksport masuk kawasan pabean
  3. Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
  4. Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
  5. Dokumen Pelengkap Pabean:

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti bayar PNBP
  • Bukti bayar bea keluar (dalam hal barang eksport dikenai bea keluar)
  • Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang eksport terkena ketentuan  larangan dan atau pembatasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar