Prosedur Kepabeanan Export:
- Eksportir memberitahukan PEB beserta dilengkapi dokumen pelengkap pabean
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan eksport dan paling lambat sebelum barang eksport masuk kawasan pabean
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
- Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
- Dokumen Pelengkap Pabean:
- Invoice dan Packing List
- Bukti bayar PNBP
- Bukti bayar bea keluar (dalam hal barang eksport dikenai bea keluar)
- Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang eksport terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar