Kamis, 28 Mei 2015

Surat Izin Kegiatan Export Barang



Untuk mendapatkan Surat Izin Kegiatan Export Barang tertentu yang diatur dan diawasi tata niaganya di loket pelayanan perdagangan luar negri deperindag setempat diperlukan dokumen-dokumen berikut ini:
  1. SIUP
  2. NPWP
  3. Surat keterangan lokasi perusahaan
  4. Surat akta pendirian perusahaan
  5. Surat perubahan akta terakhir
  6. Sertifikat tanah perusahaan
  7. Laporan keuangan perusahaan
  8. Nama-nama penanggung jawab perusahaan
  9. NPWP masing-masing penanggung jawab perusahaan
  10. Tanda pengenal perusahaan eksportir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar