Untuk
mendapatkan Surat Izin Kegiatan Export Barang tertentu yang diatur dan diawasi
tata niaganya di loket pelayanan perdagangan luar negri deperindag setempat
diperlukan dokumen-dokumen berikut ini:
- SIUP
- NPWP
- Surat keterangan lokasi perusahaan
- Surat akta pendirian perusahaan
- Surat perubahan akta terakhir
- Sertifikat tanah perusahaan
- Laporan keuangan perusahaan
- Nama-nama penanggung jawab perusahaan
- NPWP masing-masing penanggung jawab perusahaan
- Tanda pengenal perusahaan eksportir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar