Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL menggunakan Term. FOB incoterm 2010 adalah sebagai berikut :
- Biaya menaikkan peti kemas ke atas chasis truck di depo container ( Lift on).
- Biaya muat barang dari gudang shipper / exportir ke truck container
- Biaya transportasi Truck container dari depo container ke gudang eksportir sampai ke pelabuhan terminal peti kemas
- Biaya Penumpukan dan Lift off yaitu biaya yang dibayarkan kepada pihak otoritas pelabuhan untuk ongkos menurunkan peti kemas dari truck container ke area terminal peti kemas, biaya parkir (penumpukan) peti kemas dan biaya menaikkan peti kemas dari terminal peti kemas ke atas kapal. Sering disebut biaya Lift off and storage
- Doc Fee dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh seller/eksportir/shipper kepada pihak pelayaran (pengapalan) , dibayar pada saat pengambilan Bill of Lading (B/L). Komponennya terdiri dari : biaya THC, Doc Fee (B/L).
- Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom ).
- Bea keluar tergantung komoditasnya (lihat lartas)
- PPN 10% x (nilai barang kena pajak + Bea keluar)
- Pajak penghasilan PPh 2,5% - 7,5%
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
mas, kalau pake terms ex works si eksportir nanggung biaya apa aja? terus apa perlu eksportir mendaftarkan perusahaannya ke kepabeanan gak? terima kasih mas
BalasHapusKalau menggunakan terms ex works sejatinya eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor, karena hanya menjual barangnya di gudang eksportir, sehingga tidak perlu mengisi PEB dan sebagainya. Jadi tidak menanggung biaya ekspor, kalaupun ada biaya yang muncul hanyalah biaya muat barang dari gudang ke atas truk kontainer.
Hapus