Kamis, 11 Juni 2015

Biaya Pengurusan Ekspor FCL Term FOB



Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL menggunakan Term. FOB incoterm 2010 adalah sebagai berikut :


  1. Biaya menaikkan peti kemas ke atas chasis  truck di depo container ( Lift on).
  2. Biaya muat barang dari gudang shipper / exportir ke truck container
  3. Biaya transportasi Truck container dari depo container ke gudang eksportir sampai ke pelabuhan terminal peti kemas
  4. Biaya Penumpukan dan Lift off yaitu biaya yang dibayarkan kepada pihak otoritas pelabuhan untuk ongkos menurunkan peti kemas dari truck container ke area terminal peti kemas, biaya parkir (penumpukan) peti kemas dan biaya menaikkan peti kemas dari terminal peti kemas ke atas kapal. Sering disebut biaya Lift off  and storage
  5. Doc Fee  dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh seller/eksportir/shipper kepada pihak pelayaran (pengapalan) , dibayar pada saat pengambilan Bill of Lading (B/L). Komponennya terdiri dari : biaya  THC, Doc Fee (B/L).
  6. Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom ).
  7. Bea keluar tergantung komoditasnya (lihat lartas)
  8. PPN 10% x (nilai barang kena pajak + Bea keluar)
  9. Pajak penghasilan PPh 2,5% - 7,5%
  10. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

2 komentar:

  1. mas, kalau pake terms ex works si eksportir nanggung biaya apa aja? terus apa perlu eksportir mendaftarkan perusahaannya ke kepabeanan gak? terima kasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menggunakan terms ex works sejatinya eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor, karena hanya menjual barangnya di gudang eksportir, sehingga tidak perlu mengisi PEB dan sebagainya. Jadi tidak menanggung biaya ekspor, kalaupun ada biaya yang muncul hanyalah biaya muat barang dari gudang ke atas truk kontainer.

      Hapus