Selasa, 02 Juni 2015

Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate


Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/penimbunannya.  Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor, atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara indonesia.

Cara mendapatkan Phytosanitary Certificate:
  1. Pemilik barang, paling lambat 2 (dua) hari sebelum komoditas ekspor dan impor diperiksa untuk dibawa ke luar negeri atau dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya sudah menyerahkan Laporan Pengeluaran atau pemasukan Media Pembawa Ekspor atau Impor (contoh form Laporan Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa telah disediakan) kepada Petugas Pelayanan Depan Kantor Balai Karantina Tumbuhan Kelas 1.
  2. Pemilik barang, pada waktu menyerahkan Surat Permohonan, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya diharap sudah menginformasikan perihal lokasi komoditas untuk diperiksa dan waktu kapan komoditas dapat dilakukan pemeriksaan. Nama dan lokasi pemeriksaan harus jelas, bila pemilik atau pengurus yang ditunjuknya tidak sempat menjemput dan mengantar petugas, informasi tentang cara mencapai lokasi perlu disampaikan.
  3. Petugas Pelayanan Depan, menerima Surat Permohonan dan merekam semua data ke komputer, mencatat semua informasi tambahan (misal waktu dan lokasi pemeriksaan). Berdasarkan data pada Laporan Pemasukan atau Pengeluaran, petugas juga harus segera menyampaikan kepada pemilik barang atau agen yang ditunjuk pengurusannya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat pengeluarannya dari Wilayah Republik Indonesia maupun syarat-syarat karantina di negara tujuan atau syarat-syarat pemasukannya kedalam Wilayah Republik Indonesia.
  4. Petugas Pelayanan Depan, berdasarkan data komoditas yang akan diperiksa dan Jadual Tugas Pemeriksa yang telah ditetapkan Koordinator Fungsional, mencetak Surat Perintah Pemeriksaan (form KT-12) dan meneruskan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis untuk penetapan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) sasaran dan penelitian ulang Surat Perintah Pemeriksaan sebelum diajukan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani;
  5. Kepala Subseksi Pelayanan Teknis, mendistribusikan Perintah Pemeriksaan Tumbuhan (setelah ditandatangani Kepala Balai) kepada petugas yang ditunjuk;
  6. Tim Pemeriksa, setelah diterimanya Perintah Pemeriksaan segera menyesuaikan rencana dan jadwal kegiatannya, mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;
  7. Tim Pemeriksa, segera melaksanakan pemeriksaan barang dilokasi yang telah ditunjuk. Proses pemeriksaan harus berpedoman kepada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tumbuhan (termasuk tata cara pengambilan contoh) yang berlaku;
  8. Tim Pemeriksa, pemeriksaan laboratoris perlu dilakukan untuk memastikan pra identifikasi OPT yang dilakukan dilapangan atau yang tidak bisa diidentifikasi di lapangan;
  9. Tim pemeriksa, segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, dan merekam datanya di komputer serta menyampaikannya kepada Kepala Balai melalui Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;
  10.  Kepala Balai, berdasarkan saran dari Tim Pemeriksa dan informasi yang ada segera mengambil keputusan tentang Tindakan Karantina yang dikenakan terhadap komoditas yang bersangkutan dan memerintahkan kepada Tim pemeriksa yang bertugas untuk segera melaksanakannya.
  11.  Komoditas yang bersangkutan, bila semua syarat telah terpenuhi segera dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate untuk komoditas ekspor atau Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri untuk komoditas impor.
  12. Komoditas yang bersangkutan, tindakan perlakuan dikenakan apabila disyaratkan oleh negara tujuan atau komoditas tidak bebas dari OPT yang dicegah pemasukannya ke Wilayah Republik Indonesia. Perlakuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari pengenaan Tindakan Perlakuan wajib dibawah pengawasan Tim Pemeriksa yang bertugas.
  13. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Phytosanitary Certificate karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan dari negara tujuan. b. Komoditas sudah tidak berada di Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Negara tujuan. d. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman tertentu). e. Tidak dilengkapi dengan CITES (untuk   tanaman   langka   yang dilindungi).
  14. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan negara Indonesia untuk pemasukannya. b. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman).
  15. Phytosanitary Certificate dan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, pencetakannya menjadi tanggung jawab Petugas Pelayanan Depan, setelah siap (sudah ditandatangani oleh pejabat POPT yang ditunjuk ) didistribusikan kepada : a. Asli dan lembar kedua kepada Pemilik Barang. b. Lembar ketiga dan keempat ke Pelaksana data untuk bahan pelaporan serta arsip. c. Lembar kelima untuk Bendaharawan Penerima sebagai dasar penarikan jasa dan penerbitan kuitansi penerimaan.
  16. Bendahara penerima, walaupun jasa karantina yang harus dibayar pemilik barang telah dihitung oleh sistem, Bendaharawan Penerima wajib menghitung ulang besarnya biaya yang harus diterimanya.
  17. Penyerahan Phytosanitary Certificate dan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, setelah membayar jasa karantina pemilik akan langsung menerima Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri dan kuitansi pembayaran jasa dari Petugas Pelayanan Depan.

sumber: Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang

30 komentar:

  1. permisi gan,saya ingin bertanya kalau untuk jenis daun kratom yang sudah jadi serbuk,apa saja syarat-syarat yang harus saya buat,please komentar anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. melengkapi syarat-syarat dari karantina negara tujuan dan syarat pengeluaran dari wilayah RI seperti ijin pengeluaran dari mentri pertanian, CITES, ijin depkes, sertifikat analisis, dan jangan lupa cek apakah daun kratom termasuk komoditas yang masuk lartas.

      Hapus
  2. Selamat Pagi menjelang siang pak,,, mau tanya,, saya dapatt permintaan dari australia untuk sampel kopi dan buyer minta untuk phytosanitary,, bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut? mohon informasinya pak? terima kasih

    BalasHapus
  3. untuk mendapatkan sertifikat phytosanitary, kopi anda harus sudah di fumigasi dulu, lalu ke balai karantina tumbuhan terdekat, isi form Laporan Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa ekspor, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh petugas beserta persyaratan yang diperlukan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak, kalau negara tujuannya tidak memerlukan Cert fumigasi, hanya membutuhkan Phyto Cert.
      Apakah kita harus tetap membuat Cert. Fumigasi?
      Untuk barang buah yang di export.

      Ada list barang apa saja yang harus difumigasi berdasarkan hukum tertulis? terima kasih

      Hapus
    2. salah satu syarat mendapatkan phytosanitary certificate adalah dilakukannya fumigasi terhadap produk yang akan diekspor. Silahkan unduh di internet PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan untuk lebih jelasnya

      Hapus
  4. Assalamualikum.
    pak, sebelum dapat phyto sert dari balai karantina setempat, apakah harus ada surat pengantar/SP 1 dari PPVT ragunan/kementerian pertanian?
    syarat apakah untuk mendapatkan SP 1?
    apakah perorangan atau harus berupa CV untuk bisa mengeskpor tanaman hias?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau tanaman hias yang akan anda ekspor berupa benih/bibit baru, maka harus ada rekomendasi pemasukan dan pengeluaran (RPP) dari kementan (daftarnya disini http://ap1.pertanian.go.id/bitnak/). Kalau berupa tanaman yang belum tercantum di lartas harus didaftarkan varietasnya dulu disini http://perizinan.pertanian.go.id/. Kalau sudah tercantum di lartas nggak perlu syarat diatas. Perorangan bisa kok ekspor, pinjam nama (undername) forwarder untuk menghandle

      Hapus
  5. Permisi mau tanya,
    Pak cara mendapatkan Phyto untuk export bibit tanaman hias bagaimana & apa saja yang dibutuhkan?
    Syarat apa sajakah yang harus dipenuhi untuk export tanaman hias secara perorangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon menyertakan nama atau email dalam berkomentar, saya menghargai keseriusan anda. Untuk mendapatkan phyto harus punya legalitas ekspor, untuk ekspor perorangan harus pinjam nama (undername) forwarding

      Hapus
  6. Mau tanya pak saya mau mengirim benih kubis ke vietnam bagaimana cara mendapatkan phyto

    BalasHapus
    Balasan
    1. datang saja ke balai karantina tumbuhan terdekat, isi form seperti point 1 artikel di atas, baca juga komentar saya tgl 25 maret 2016

      Hapus
  7. Pagi pak, saya mau tanya kalau untuk membuat phyto secara online apakah bisa? karna saya impor barang seperti kopi bubuk tidak ada phyto nya dari negara asal... kalau memang bisa untuk membuat phyto secara online, caranya bagaimana pak dan apa saja persyaratan nya? dan website nya apa ya pak,, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau anda tidak ingin mengurus phyto sendiri, anda bisa menggunakan jasa ppjk atau perseorangan. Cari di internet dengan kata kunci jasa pembuatan sertifikat phytosanitary.

      Hapus
  8. Pak, kalau buat export 1-3batang anggrek (tidak di lindungi) bagaimana cara bikin phytosanitary nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau sudah punya legalitas ekspor datang saja ke balai karantina tumbuhan terdekat, baca artikel diatas lebih detil dan komentar-komentar diatas

      Hapus
  9. Slamat mlm pak, pak mau tanya, saya mau kirim sampel tanaman cincau yg sdh kering ke luar, itu harus buat sertifikat phytosanitary jg ya? Untuk Persyaratannya dokumen apa yg harus dibawa? Trimakasih

    BalasHapus
  10. Slamat mlm pak...sy mau kirim sample cangkang sawit ke jepang,apakah sama prosedur nya dgn kopi seperti komentar bpk diatas?padahal cangkanh

    BalasHapus
  11. Slamat mlm pak...sy mau kirim sample cangkang sawit ke jepang,apakah sama prosedur nya dgn kopi seperti komentar bpk diatas?padahal cangkang sawit bukanlah makanan...

    BalasHapus
  12. Selamat Sore pak, mau tanya..
    Pertengahan Desember kami akan expor Kera Ekor Panjang,
    setelah Fumigasi Kandang, apakah pengajuan Pytosanitary certificate untuk kandang nya diajukan Manual apa Online..? ini pertama kali kami akan gunakan Online, kami sudah daftar PPK Online UPT Karantina Soetta, Mohon Infonya..Terima Kasih.

    BalasHapus
  13. Selamat Sore pak, mau tanya..
    Pertengahan Desember kami akan expor Kera Ekor Panjang,
    setelah Fumigasi Kandang, apakah pengajuan Pytosanitary certificate untuk kandang nya diajukan Manual apa Online..? ini pertama kali kami akan gunakan Online, kami sudah daftar PPK Online UPT Karantina Soetta, Mohon Infonya..Terima Kasih.

    BalasHapus
  14. pak untuk mendapat list tanaman comen name dan latin name yg lengkap dimana ...

    BalasHapus
  15. Maaf pak saya mau bertanya, saya ada permintaan pengiriman herbal bajakah yang sudah dalam bentuk irisan kecil-kecil, apakah persyaratannya jika saya mengirim ke india ?
    Mohon bantuannya

    BalasHapus
  16. Maaf pak saya mau tanya,kalo saya cuti dan ingin membawa buah“(manggis) yg agak banyak balik ke tempat saya kerja(hongkong) apakah perlu surat ijin dan bagaimana cara mendapatkannya???

    BalasHapus
  17. Maaf pak sy mau tanya, ketika sy posting tanaman hias di FB, ada seorang dr ESSEX GREAT BRITAIN, yg mau membeli tanaman sy (2 pohon). Krn sy tidak tahu cara mengirimnya, maka dia menuntun sy supaya dtp mengirim, yaitu dg cara lewat jasa pengiriman internasional dan jangan lupa untuk melampirkan phyto srtifikat. Bisakah bapak menjelaskan apa yg harus sy lakukan secara berurutan. Terimakasih banyak atas bantuannya

    BalasHapus
  18. Slamat malam .maaf sy mau kirim bubga ke tailand bagaimaba sy hrus dptkan phyto Apa bisa melalui via online.mohon habibnya trimakasih

    BalasHapus
  19. Saya Mau mengirim bunga kekadihmu tailand bagaimaba Cara untuk mendapatkan fhyto melalui online

    BalasHapus
  20. maaf pak, saya ingin bertanya tentang komoditas kapuk randu bersih tanpa biji apakah juga perlu phytosanitary cetificate juga untuk di ekspor?
    terima kasih.

    BalasHapus
  21. Hallo pak maaf saya mau tanya. Jika saya kan ada mau kirim tanaman ke teman di luar negri seperti bibit bunga melati. Tapi kan status saya bukan pedagang atau penjual jadi tidak punya CV alias cuma kebutuhan pribadi. Terus bagaiman cara nya untuk mendaftar sertifikat phytosanitari. Mohon penjelasan lengkapnya karena saya sangat awam dalam hal ini dan ke mana saya harus mendaftar serta apa saja yg harus di lengkapi untuk formulir pendaftarannya. Posisi saya di kebumen. Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  22. Kpd Yth
    Purchasing/ Bag Export/Import
    Di Tempat
    Selamat siang
    Perkenankan saya Mr.TOMMY � dari PT.KARISMA SEJAHTERA LOGISTIK� yang bergerak dibidang� Freight Forwarders, Air & Sea Cargo Service/Jasa Customs Clearance Port Tanjung Priok Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Port Lampung, Port Tanjung Emas Semarang maupun Port Tanjung Perak-Surabaya Import bermaksud ingin menawarkan kerjasama dalam hal proses pengiriman barang Import atau pun Export dan kami juga mempunyai agent di seluruh dunia untuk mendukung process pengiriman cargo guna mempelancar proses barang customer Exim

    Adapun pengalaman kami dalam menangani beberapa klien regular kami diantaranya :
    1. PT. Textile One ( Export Textile)
    2. PT. ONE - JECT Indonesia (Export Alkes)
    3. PT. Coat Rejo (Export Garmen)
    4. PT. Borneo Melintang Buana Export (Export Furniture)
    " We Serve With Heart"
    Whatsaap: 081310849918

    BalasHapus