Setiap eksportir, importir, PPJK dan perusahaan atau agen pengangkut yang wajib mengajukan RKSP dan manifest kepada kantor pabean, semuanya wajib memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan). Cara mendapatkan NIK bisa langsung mendatangi kantor bea cukai setempat atau daftar secara online melalui alamat www.beacukai.go.id/customer/.
Pendaftaran online caranya sebagai berikut:
Pendaftaran online caranya sebagai berikut:
- Buka website www.beacukai.go.id/customer/
- Klik Pendaftaran user baru
- Isi formulir dengan benar
- Cek sekali lagi kelengkapan dan kebenaran pengisian
- Klik tombol Submit
- Buka inbox email anda
- Lakukan aktivasi sesuai petunjuk yang terdapat pada email aktivasi
- Setelah aktivasi berhasil, lakukan Sign in
- Klik menu Registrasi Baru
- Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar
- Klik Submit
- Setelah isian registrasi terkirim anda akan mendapatkan Bukti Pengiriman Isian Registrasi Kepabeanan (BPI-RK) di inbox email anda
- Kemudian anda diminta menyerahkan dokumen kelengkapan registrasi kepabeanan sebagaimana yang diminta dalam BPI-RK dalam 10 hari kerja melalui email ke alamat registrasikepabeanan@customs.go.id, atau melalui FAX ke nomor 021 - 47869462, atau melalui surat atau langsung ke alamat Registrasi Kepabeanan, Direktorat IKC, Kantor Pusat DJBC Jalan A. Yani (By Pass) Jakarta Timur
- Setelah menyerahkan dokumen anda akan mendapat Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK)
- Menunggu permohonan NIK diterima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar