Jumat, 12 Juni 2015

Cara Registrasi NIK

Setiap eksportir, importir, PPJK dan perusahaan atau agen pengangkut yang wajib mengajukan RKSP dan manifest kepada kantor pabean, semuanya wajib memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).  Cara mendapatkan NIK bisa langsung mendatangi kantor bea cukai setempat atau daftar secara online melalui alamat www.beacukai.go.id/customer/.

Pendaftaran online caranya sebagai berikut:
  1. Buka website www.beacukai.go.id/customer/
  2. Klik Pendaftaran user baru
  3. Isi formulir dengan benar
  4. Cek sekali lagi kelengkapan dan kebenaran pengisian
  5. Klik tombol Submit
  6. Buka inbox email anda
  7. Lakukan aktivasi sesuai petunjuk yang terdapat pada email aktivasi
  8. Setelah aktivasi berhasil, lakukan Sign in
  9. Klik menu Registrasi Baru
  10. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar
  11. Klik Submit
  12. Setelah isian registrasi terkirim anda akan mendapatkan Bukti Pengiriman Isian Registrasi Kepabeanan (BPI-RK) di inbox email anda
  13. Kemudian anda diminta menyerahkan dokumen kelengkapan registrasi kepabeanan sebagaimana yang diminta dalam BPI-RK dalam 10 hari kerja melalui email ke alamat registrasikepabeanan@customs.go.id, atau melalui FAX ke nomor 021 - 47869462, atau melalui surat atau langsung ke alamat Registrasi Kepabeanan, Direktorat IKC, Kantor Pusat DJBC Jalan A. Yani (By Pass) Jakarta Timur
  14. Setelah menyerahkan dokumen anda akan mendapat Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK)
  15. Menunggu permohonan NIK diterima  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar