Selasa, 09 Juni 2015

Menghitung Biaya Penumpukan Container

Cara menghitung biaya penumpukan peti kemas di terminal peti kemas

Sebelum peti kemas dikapalkan, pihak pengelola pelabuhan akan memberitahukan jadwal closing time untuk peti kemas tersebut supaya masuk ke dalam area terminal peti kemas kepada pengirim (shipper) melalui perusahaan freight fordwarding yang dipakai oleh pengirim.  Jika peti kemas masuk ke terminal peti kemas melewati jadwal closing time tersebut, maka pihak shipper akan dikenakan sangsi atau denda. Oleh karena itu pihak shipper harus memperhitungkan jadwal keberangkatan peti kemas ke dalam wilayah terminal peti kemas agar tidak melawati batas jadwal closing time yang telah ditentukan. Setiap peti kemas yang masuk ke pelabuhan dan parkir di terminal peti kemas akan dikenakan biaya.

Cara menghitung biaya penumpukan peti kemas sebagai berikut:
  1. Tarif Dasar Penumpukan (TDP) peti kemas untuk ukuran 20' : Rp 27.200,-, sedangkan untuk ukuran 40' : Rp 54.400,- untuk pelabuhan tanjung priok jakarta (untuk pelabuhan lain mungkin tarifnya berbeda)
  2. Masa bebas 1 - 3 hari : gratis
  3. Masa II: 4 - 10 hari : 500% x TDP x hari x jumlah container
  4. Masa III: 11 hari keatas : 750% x TDP x hari x jumlah container
Contoh perhitungannya:
Misal PT. XYZ akan mengekspor jahe sebanyak 1 container 20' (FCL).  Kapal pengiriman yang dipakai tiba dipelabuhan tanggal 2 desember 2014 dan akan berangkat berlayar pada tanggal 9 desember 2014, maka masa penumpukannya 8 hari.  Jadwal closing time oleh otoritas pelabuhan ditetapkan pada tanggal 2 desember 2014.  PT XYZ memasukkan peti kemas ke dalam wilayah terminal peti kemas tanggal 2 desember 2014, maka PT XYZ akan dikenakan tarif penumpukan peti kemas sebesar:
  1. TDP : Rp 27.200,-
  2. Masa bebas 3 hari terhitung sejak tanggal 2 sampai 4 desember 2014 : gratis
  3. Masa II: 5 hari dihitung dari tanggal 5 - 9 desember 2014; tarif: 500% x TDP x hari x container = 500% x Rp 27.200,- x 5 x 1 = Rp 680.000,-
  4. Total Biaya Penumpukan = Rp 680.000,- 
  5. Biaya tersebut sebelum dikenakan PPN 10%

2 komentar:

  1. Kalau pengurusan sppb belum kelar apakah perhitunganya tetap sprt itu ?
    Makasih atas penjelasanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perhitungan di atas hanya biaya penumpukan (parkir) container saja, diluar biaya custom, lift on dan lift off. Kenapa sppb belum kelar? barang anda masuk lartas/jalur merah? Kalau anda impor dan barang anda tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan otoritas pelabuhan, barang anda akan diambil alih balai lelang, dan anda akan dikenaikan biaya lagi oleh balai lelang.

      Hapus