Rabu, 03 Juni 2015

Fumigasi



Perlakuan fumigasi untuk tindakan karantina tumbuhan merupakan salah satu jaminan akan mutu komoditas ekspor negara kita di negara lain. Sesuai peraturan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, perlakuan tersebut dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau pihak ketiga yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan fumigasi (fumigator) banyak yang masuk daftar hitam (blacklist) di negara lain, karena dalam pelaksanaannya menyimpang dari persyaratan standar pelaksanaan fumigasi dengan Methil Bromide (CH3Br) untuk perlakuan tindakan karantina tumbuhan, masih sering ditemukan serangga hidup dan residu gas dalam konsentrasi yang cukup tinggi dalam kontainer, sehingga fumigasi yang dilakukan bukan hanya membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan tapi juga tidak bermanfaat/efektif bagi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Untuk merehabilitasi fumigator yang masuk daftar hitam, maka fumigator tersebut harus mendapat Sertifikat Jaminan dari Pemerintah u.p. Kepala Badan Karantina Pertanian melalui proses penilaian (audit) dalam kegiatan Skim Audit Fumigasi.


Tidak semua komoditas dapat dilaksanakan perlakuan dengan Methil Bromide, maka sebelum melaksanakan fumigasi , fumigator harus melaksanakan analisa resiko kerja. Beberapa komoditas yang bermasalah bila difumigasi adalah : mentega, lemak babi dan lemak, Garam beriodium yang distabilkan dengan Natrium Hiposulfit, Tepung kedelai lemak jenuh, tepung gandum, tepung protein tinggi, dan tepung panir, Kacang-kacangan dengan kadar minyak tinggi, soda kue tertentu, makanan ternak, barang-barang dari kulit, bahan wol, Rayon, Viscose. Rayon yang diproses dengan Karbon Bisulfida, Bahan kimia fotografi, kertas penggosok perak, kertas NCR, kertas, karet spons, karet busa, stempel karet, vynil, bulu binatang, bulu burung, barang dari bulu kuda, arang batubara, lukisan minyak, cat berbasis sulfur, kertas kaca tipis, kemasan polystyrene, bibit dan benih tanaman, bunga potong.


Dampak positif terhadap tindakan fumigasi adalah:

  1. Mempercepat proses penanganan barang ditempat tujuan, dan untuk mengurangi biaya tambahan akibat dikenakannya full-inspection dan re-fumigasi ataupun remisi harga.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif dan sekaligus promosi bagi fumigator yang ber-AFASID di negara lain

Sumber: Balai Karantina Pertanian Kelas I   

7 komentar:

  1. Mohon informasi apakah Komoditas Pupuk Urea perlu di Fumigasi bila akan diexport ? Sementara Palet Kayu yg digunakan sdh meiliki Sertpikat ISPM # 15
    Terima Kasih Benny .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tujuan utama fumigasi adalah untuk membasmi organisme/serangga yang mungkin terbawa dalam kontainer, selain itu juga sebagai prasyarat mendapatkan phytosanitary certificate. Di setiap negara tujuan ekspor punya aturan yang berbeda-beda, ada yang sangat detil soal urusan fumigasi, ada juga yang longgar. Memang tidak semua komoditas bisa di fumigasi dengan methil bromide. Ada baiknya anda tanyakan pada perusahaan fumigator apakah ada efeknya bagi urea, atau apakah ada bahan fumigator lain yang bisa dipakai tanpa mempengaruhi urea tersebut.

      Hapus
  2. Selamat pagi Pak. Apa bapak bisa membantu pembuatan Phyto Certificate untuk pengiriman bibit stek/cutting tanaman Kamboja, ke LN,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. datang saja ke balai karantina tumbuhan setempat, nanti akan dijelaskan lebih detil mengenai syarat-syaratnya oleh petugas pelayanan depan

      Hapus
  3. Mas kalo mau kirim ikan laga hias atau cupang,syarat nya apa ya,dan tolong carikan buyer nya juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk ekspor ikan hidup syarat-syaratnya antara lain sbb:
      1. sertifikat bina mutu dan keamanan hasil perikanan
      2. sertifikat karantina hewan dari sudin peternakan
      3. dokumen kementrian pertanian untuk ijin ekspor
      4. dokumen sudin perdagangan atau KADIN untuk COO dan SKA
      5. spek kemasan, berat, ukuran
      6. pengiriman lewat udara

      Hapus
  4. Mas..mau ceri bayer buah pala di singapore.ada engk ya

    BalasHapus