Perlakuan
fumigasi untuk tindakan karantina tumbuhan merupakan salah satu jaminan akan
mutu komoditas ekspor negara kita di negara lain. Sesuai peraturan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan,
perlakuan tersebut dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan atau pihak ketiga
yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan petugas
karantina tumbuhan. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan fumigasi
(fumigator) banyak yang masuk daftar hitam (blacklist) di negara lain, karena dalam pelaksanaannya menyimpang dari persyaratan standar
pelaksanaan fumigasi dengan Methil Bromide (CH3Br) untuk perlakuan tindakan
karantina tumbuhan, masih sering ditemukan serangga hidup dan residu gas dalam
konsentrasi yang cukup tinggi dalam kontainer, sehingga fumigasi yang dilakukan
bukan hanya membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan tapi juga tidak
bermanfaat/efektif bagi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Untuk merehabilitasi fumigator yang masuk daftar hitam, maka fumigator tersebut harus mendapat Sertifikat Jaminan dari Pemerintah u.p. Kepala Badan Karantina Pertanian melalui proses penilaian (audit) dalam kegiatan Skim Audit Fumigasi.
Tidak semua
komoditas dapat dilaksanakan perlakuan dengan Methil Bromide, maka sebelum
melaksanakan fumigasi , fumigator harus melaksanakan analisa resiko kerja.
Beberapa komoditas yang bermasalah bila difumigasi adalah : mentega, lemak babi
dan lemak, Garam beriodium yang distabilkan dengan Natrium Hiposulfit, Tepung
kedelai lemak jenuh, tepung gandum, tepung protein tinggi, dan tepung panir,
Kacang-kacangan dengan kadar minyak tinggi, soda kue tertentu, makanan ternak,
barang-barang dari kulit, bahan wol, Rayon, Viscose. Rayon yang diproses dengan
Karbon Bisulfida, Bahan kimia fotografi, kertas penggosok perak, kertas NCR,
kertas, karet spons, karet busa, stempel karet, vynil, bulu binatang, bulu
burung, barang dari bulu kuda, arang batubara, lukisan minyak, cat berbasis
sulfur, kertas kaca tipis, kemasan polystyrene, bibit dan benih tanaman, bunga
potong.
Dampak
positif terhadap tindakan fumigasi adalah:
- Mempercepat proses penanganan barang ditempat tujuan, dan untuk mengurangi biaya tambahan akibat dikenakannya full-inspection dan re-fumigasi ataupun remisi harga.
- Menciptakan iklim yang kondusif dan sekaligus promosi bagi fumigator yang ber-AFASID di negara lain
Sumber: Balai Karantina Pertanian Kelas I
Mohon informasi apakah Komoditas Pupuk Urea perlu di Fumigasi bila akan diexport ? Sementara Palet Kayu yg digunakan sdh meiliki Sertpikat ISPM # 15
BalasHapusTerima Kasih Benny .
Tujuan utama fumigasi adalah untuk membasmi organisme/serangga yang mungkin terbawa dalam kontainer, selain itu juga sebagai prasyarat mendapatkan phytosanitary certificate. Di setiap negara tujuan ekspor punya aturan yang berbeda-beda, ada yang sangat detil soal urusan fumigasi, ada juga yang longgar. Memang tidak semua komoditas bisa di fumigasi dengan methil bromide. Ada baiknya anda tanyakan pada perusahaan fumigator apakah ada efeknya bagi urea, atau apakah ada bahan fumigator lain yang bisa dipakai tanpa mempengaruhi urea tersebut.
HapusSelamat pagi Pak. Apa bapak bisa membantu pembuatan Phyto Certificate untuk pengiriman bibit stek/cutting tanaman Kamboja, ke LN,?
BalasHapusdatang saja ke balai karantina tumbuhan setempat, nanti akan dijelaskan lebih detil mengenai syarat-syaratnya oleh petugas pelayanan depan
HapusMas kalo mau kirim ikan laga hias atau cupang,syarat nya apa ya,dan tolong carikan buyer nya juga
BalasHapusUntuk ekspor ikan hidup syarat-syaratnya antara lain sbb:
Hapus1. sertifikat bina mutu dan keamanan hasil perikanan
2. sertifikat karantina hewan dari sudin peternakan
3. dokumen kementrian pertanian untuk ijin ekspor
4. dokumen sudin perdagangan atau KADIN untuk COO dan SKA
5. spek kemasan, berat, ukuran
6. pengiriman lewat udara
Mas..mau ceri bayer buah pala di singapore.ada engk ya
BalasHapus